PKS Mengawali Pendaftaran Bacaleg di KPU Lumajang

Sejak dibuka pendaftaran Anggota Legislatif mulai tanggal 9 April lalu, KPU Kabupaten Lumajang telah...

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2014-2019

Pengumuman KPU Kabupaten Lumajang no 86 tanggal 5 April 2013 Tentang PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGO...

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilukada Kab. Lumajang tahun 2013

Berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Nomor : 33/BA/IV/2013, KPU Provinsi menetapkan nomor urut pa...

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 29/BA/III/2013 tanggal 29 Maret 2013 tent...

KPU Lumajang Melantik Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013

Hari ini, Rabu tanggal 20 Maret, KPU Kabupaten Lumajang Melaksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Ke...

  • PKS Mengawali Pendaftaran Bacaleg di KPU Lumajang

    Rabu, 17 April 2013 14:42
  • Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2014-2019

    Sabtu, 06 April 2013 14:49
  • Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilukada Kab. Lumajang tahun 2013

    Kamis, 04 April 2013 15:02
  • Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

    Sabtu, 30 Maret 2013 18:29
  • KPU Lumajang Melantik Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilukada Provinsi Jawa Timur tahun 2013

    Rabu, 20 Maret 2013 15:09
News Feeds:
Cetak
19
Jul
2011
KPU Lumajang Butuh Kepastian

audensi dengan bupatiSeiring pelaksanaan Pemilukada Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2008 yang berlangsung hingga tiga tahap, besar kemungkinan Pemilukada Bupati (Pilbup) Kabupaten Lumajang tidak lagi beririsan dengan pelaksanan Pilgub. Untuk itu, Kpu kabupaten  Lumajang berharap ada kepastian sikap pemerintah terkait pelaksanaan pemilukada kabupaten lumajang.

 
Cetak
08
Jun
2011
Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Lumajang

pelantikanKemarin (7 Juni 2011) jumlah anggota KPU Kabupaten Lumajang secara resmi kembali menjadi 5 setelah sebelumnya salah satu anggota yaitu Agus Yunianto, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Kabupaten Lumajang. Acara pelantikan anggota KPU bernama Nur Ismandiana ini dilaksanakan di Tretes, Pasuruan bersamaan dengan acara RAPAT MONITORING DAN EVALUASI yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur.

Klik disini untuk melihat Galeri foto kegiatan ini

Ditulis oleh Staf Progdat   
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 08 Juni 2011 12:16
 
Cetak
26
Apr
2011
Seminar Perempuan, Peran Politik dan Keterwakilan bersama Nurul Arifin

Nurul Arifin dalam Senimar KPU di LumajangPendopo Kabupaten Lumajang dikejutkan dengan kedatangan artis sekaligus anggota DPR RI Komisi II yakni Nurul Arifin S.IP, M.Si dalam acara seminar sosialisasi bertemakan "Perempuan, Peran Politik dan Keterwakilan" yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang (26 April 2011).

Acara bertemakan perempuan dalam rangka memperingati Hari Kartini ini, diikuti oleh peserta dari beberapa kalangan, yakni PNS, Pelajar SMA dan Akademisi, LSM, Partai, serta dari Komisi Pemilihan Umum daerah tetangga (Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, dan KPU Propinsi Jawa Timur).

Ditulis oleh Staf Progdat   
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 09 May 2011 12:45
 
Cetak
12
Apr
2011
Daftar Istilah Sistem Pemilihan Umum Secara Teoritik

Daftar Istilah Sistem Pemilihan Umum Secara Teoritik, perkembangan ini kemudian banyak diadopsi atau menjadi sumber inspirasi dalam penerapan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun perdebatan di DPR dalam membentuk undang-undang tentang pemilihan umum. Salah satu varian yang sedang diperdebatkan oleh DPR RI untuk menetapkan parlementary threshold adalah varian de Hondt, varian apakah itu ? selamat membaca.

Mayoritas Mutlak :
Lebih dari setengah = 50% ditambah satu. Berbeda dengan Mayoritas Sederhana
Sistem Keanggotaan Tambahan :
Nama lain untuk sistem Proporsional Campuran
Alternative Vote :
Suatu sistem pemilihan yang biasanya diadakan di distrik wakil (anggota) tunggal yang memberikan lebih banyak pilihan bagi para pemilih dibandingkan sistem first-past-the-post (FPTP) ketika menandai surat suaranya. Satu calon dipilih di masing-masing daerah pemilihan. Pemilih dapat mengurutkan para calon sesuai preferensinya, dengan demikian pemilih dapat mengungkapkan preferensi mereka di antara calon-calon tersebut. Jika tidak ada calon yang memenangkan keseluruhan mayoritas dari preferensi pertamanya, calon dengan suara paling sedikit berangsur-angsur akan tersisihkan, dan preferensi berikutnya dalam surat suara dibagi di antara calon sisanya sampai salah seorang mendapatkan mayoritas. Salah satu varian dari sistem ini adalah Pemilihan Tambahan, di mana pemilih dibatasi pada dua preferensi saja; varian ini digunakan dalam pemilihan walikota London. Pemilihan Tambahan juga dikenal dengan istilah: Pemberian Suara Preferensial; Ranked atau Ratings Ballot (RB); Ordinal Voting dan Instant Run-Off Voting (IRV) – seperti yang dikenal di Amerika Serikat
Apparentement : Suatu ketentuan dalam sistem pemilihan daftar di mana partaipartai berbeda dapat menyatakan dirinya bergabung dalam penghitungan suara guna mendapatkan kursi (France 1951, 1956, Italy 1953)
Ditulis oleh Agus Yunianto, SH.MH.   
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 12 April 2011 11:42
 
Halaman 6 dari 11

Poling

Apakah informasi dalam situs ini memuaskan?







 
Copyright © 2013. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com