BerandaLaporan Publik /  Lakip
News Feeds:
LAKIP Cetak
Ditulis oleh Agus Yunianto, SH.MH.   
Kamis, 30 September 2010 12:37

Contoh LAKIP KPU Kab. Lumajang Tahun 2010

LAPORAN KINERJA KPU KABUPATEN LUMAJANG (LAKIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) diatur dalam :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ;
  5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Negara dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
  9. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ;
  10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

ASPEK-ASPEK

Akuntabilitas Kinerja KPU Kabupaten Lumajang dapat dinilai dari Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Lumajang (LAKIP) dengan memahami aspek-aspek program, seperti berikut :

  1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan /program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
  2. Laporan kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
  3. Pemeriksaan Kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan oleh aparat pengawasan intern. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Selain itu pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
  4. Sistem Pengendalian Internal (SPI) adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja. Laporan Kinerja dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem akuntansi pemerintah.
  5. Peraturan perundang-undangan : Program pemerintah biasanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik. Sebagai contoh : peraturan perundang-undangan biasanya menetapkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakan, bagaimana cara mengerjakan, bagaimana mencapai tujuan, kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat, dan berapa banyak biaya yang dapat dikeluarkan serta untuk apa saja biaya tersebut dikeluarkan. Oleh karena itu pemahaman terhadap landasan hukum yang mendasari suatu program menjadi hal yang sangat penting dalam memahami program.
  6. Maksud dan tujuan dilaksanakannya program sebagai kriteria untuk menilai kinerja suatu program.
  7. Input yang digunakan dalam suatu program dapat diperoleh dari dalam atau dari luar KPU Kabupaten Lumajang sebagai pelaksana program tersebut.Pengukuran input dapat memiliki berbagai dimensi, seperti biaya, waktu dan kualitas. Contoh pengukuran input adalah satuan nilai uang, jam kerja pegawai, dan calon pemilih yang terjangkau.
  8. Operasi program yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lumajang dalam rangka mengubah input menjadi output.
  9. Output berupa hasil/pencapaian segera setelah proses/operasi (pelaksanaan) program berakhir. Contoh ukuran output adalah jumlah calon pemilih yang tidak lagi golput meningkat sekian persen, kesalahan dalam penyusunan DPT menurun sekian persen, pendidikan politik pemilih menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dsb.
  10. Outcome sebagai efek lanjutan dari tercapainya output dapat berkisar dari yang sifatnya jangka pendek sampai yang sifatnya jangka panjang. Sebagai contoh, outcome yang segera dapat dilihat dari suatu program pendidikan politik bagi pemilih perempuan dan indikator efektivitas program adalah jumlah pemilih perempuan yang menggunakan hak pilih dalam pemilu legislatif meningkat sekian persen. Outcome jangka panjang program dan pengujian efektivitasnya tergantung pada apakah pemilih perempuan mempunyai kemungkinan yang lebih tinggi lagi untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD, dibandingkan dengan yang tidak mengikuti pendidikan politik pemilih perempuan. Outcome dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, fisik, atau teknologi yang merupakan faktor dari luar program.
  11. Pengendalian Intern, yang juga sering disebut pengendalian manajemen, dalam pengertian yang paling luas mencakup lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan ko0munikasi, dan pemantauan. Pengendalian intern melekat pada setiap proses antara lain perencanaan, pengorganisasian, maupun operasional program. Pengendalian intern juga berfungsi sebagai lini depan untuk menjaga aktiva dan medeteksi terjadinya kesalahan, kecurangan, penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi : pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan, pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas  temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

FUNGSI LAKIP

(Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPU se Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur tanggal 2-3 Februari 2011 oleh Drs. Jhonathan Judianto, MM)

Media Akuntabilitas :

Merupakan media pertanggungjawaban pelaksanaan amanah atau pelaskanaan tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan penjelasan.

Umpan Balik :

Merupakan sumber informasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan (sustainable and continuing improvement).

PRINSIP PENYUSUNAN LAKIP YANG BAIK

1. Prinsip Pertanggungjawaban atau Akuntabilitas.

Laporan disusun berdasarkan :
1.1.  Unit atau satuan kerja yang memperoleh mandat tertentu.
1.2.  Unit yang memperoleh sumber daya untuk melaksanakan
mandat.

2. Prinsip Relevan.

Informasi yang disaijkan dalam laporan :
2.1. Berguna untuk pengambilan keputusan (decission making).
2.2. Memenuhi Tujuan/Rencana Lembaga sebagaimana   
tertuang dalam RKAK/L yang telah disusun.
2.3. Memenuhi kebutuhan pengguna (user) sebagai pemangku
kepentingan (stake holders) .
2.4. Berguna untuk peningkatan kinerja lembaga atau satker.
2.5. Dapat memicu tindakan ke arah lebih baik dari sebelumnya.

3. Prinsip Perbandingan.

LAKIP harus disusun dengan data yang dapat diperbandingkan. Perbandingan disajikan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dimengerti. Tujuannya agar LKIP dapat mengungkap fakta dengan jelas sehingga "berbicara dengan sendirinya" dan menempatkan informasi dalam konteksnya.

4. Prinsip Manfaat.

Penyusunannya harus memperhatikan bahwa manfaat yang akan diperoleh lebih besar dari biayanya. Manfaat diperoleh untuk mengukur fungsi:
3.1. Mengelola dan mengendalikan (control).
3.2. Meyakinkan (assurance).
3.3. Peningkatan mutu informasi bagi perbaikan yang terus
menerus.
apakah sudah tercapai sesuai RKAKL pada satu tahun berjalan pada tahun yang lalu, sehingga bermanfaat bagi pengguna atau pemangku kepentingan (stake holders) atau justru sebaliknya ada dan ketidak beradaannya sama dengan tidak ada (mubazir) sehingga tidak menghasilkan manfaat apa-apa bagi pengguna atau pemangku kepentingan. Tidak merubah apapun ke arah lebih baik ?

kinerja

Sumber : Drs. Jonathan Joedianto, MM KPU Provinsi Jawa Timur.

PENYEBAB PENGUKURAN KINERJA SULIT DILAKUKAN.

Dikarenakan :

  1. Perumusan sasaran dan indikator kinerja tidak cerdas atau cerdik (smart). Tidak ada kreativitas, tidak ada semangat atau optimisisme untuk memperbaiki keadaan, melakukan pembiaran sehingga kinerja berjalan kearah yang lebih buruk dengan memandang urusan akan berjalan seperti biasanya (bussiness as ussual).
  2. Tidak adanya keselarasan antara uraian sasaran dengan indikatornya.
  3. Sistem pengumpulan data kinerja belum atau bahkan tidak dibangun.
  4. Data tidak tersedia atau tidak di perbaharui (up date).
  5. Tidak ingin atau tidak berani menghadapi kenyataan bahwa kinerja lembaga atau satuan kerja yang dipimpinnya atau dimana tempat penyusun atau pelaksana rencana kerja mengabdi untuk negara dan masyarakat, memang kurang atau lemah.

PENGUKURAN KINERJA.

Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi atau lembaga.

ORIENTASI AKUNTABILITAS (PERTANGGUNGJAWABAN) KINERJA.

Orientasi akuntabilitas kinerja instansi atau lembaga telah bergeser, hal ini yang tidak atau belum dipahami oleh para perencana dan pelaksana kegiatan instansi atau lembaga pemerintah dilapangan. Orientasi akuntabilitas kinerja telah bergeser dari BERAPA BESAR DANA YANG TELAH DAN AKAN DIHABISKAN atau MONEY PULL FUNCTION (kinerja/fungsi bergerak mengikuti atau ditarik  dana yang disediakan, atau dalam bahasa yang sederhana tidak ada uang tidak ada kinerja) menjadi BERAPA BESAR KINERJA YANG AKAN DIHASILKAN DAN KINERJA TAMBAHAN YANG DIPERLUKAN, AGAR TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN PADA AKHIR PERIODE PERENCANAAN DAPAT DICAPAI atau FUNCTION PULL MONEY (dana/anggaran bergerak mengikuti atau ditarik kinerja/fungsi).

Alat ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan dan/atau sasaran atau kegiatan utama dan dapat digunakan sebagai fokus perbaikan kinerja di masa depan kuncinya pada penekanan pada tujuan atau sasaran atau program atau kegiatan yang perlu mendapat perhatian sebagai ukuran keberhasilan.

 

 

Sumber : Drs Jonathan Joedianto, MM KPU Provinsi Jawa Timur.

TATANAN INDIKATOR KINERJA UTAMA.

Tatanan IKU diatur dalam pasal 5 ayat 2 Permen PAN No : 9/2007 :

  1. IKU pada tingkat kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekurang-kurangnya adalah indikator hasil (out come) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi.
  2. IKU pada unit organisasi setingkat eselon I adalah indikator hasil (out come) dan/atau indikator keluaran (out put) yang setingkat lebih tinggi daripada indikator keluaran (out put) unit dibawahnya.
  3. IKU pada unit organisasi setingkat eselon II sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (out put).

HAKEKAT INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU).

IKU merupakan indikator yang paling menentukan bagi keberlangsungan hidup suatu organisasi. IKU merupakan indikator kinerja yang dipilih dari sekian banyak indikator kinerja yang dimiliki organisasi tersebut. Satuan Indikator Kinerja adalah : Jumlah (buah, unit, eksemplar), Prosentase (%), Ratio (:), Rata-rata (/), dan Indeks.

Fokus indikator kinerja adalah :

1. Keselarasan (sinkron dan harmonis).
2. Konsistensi.
3. Relevansi.
4. Ketepatan.
5. Kecukupan.

KRITERIA INDIKATOR KINERJA YANG BAIK adalah memenuhi kriteria SMART:

1. Spesifik (khusus) ;
2. Measurable (dapat diukur) ;
3. Akuntable (dapat dihitung) ;
4. Relevance (berkaitan) ;
5. Timebound/Timetable (ada batasan waktu).

OUTLINE DAN ISI INFORMASI LAKIP.

SAMPUL DEPAN

  1. PENGANTAR
  2. RINGKASAN EKSEKUTIF (EXECUTIVE SUMMARY).
  3. DAFTAR ISI.
  1. PENDAHULUAN
    Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum tentang organisasi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada organisasi
  2. RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA
    1. RENSTRA
    2. RKAKL
      Pada bagian ini disajikan gambaran singkat mengenai : rencana strategis, rencana kinerja atau RK. Pada awal bab ini disajikan gambaran secara singkat sasaran utama yang ingin diraih organisasi pada tahun yang bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi organisasi.
  3. AKUNTABILITAS (PERTANGGUNGJAWABAN) KINERJA
    1. PENGUKURAN KINERJA
    2. ANALISIS AKUNTABILITASI KINERJA
      Pada bagian ini disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja. Evaluasi dilakukan atas keberhasilan dan kegagalan, hambatan, peluang (untuk perbaikan), dan permasalahan dalam pencapaian target indikator kinerja. Analisis dilakukan atas pencapaian kinerja secara keseluruhan, meliputi uraian keterkaitan kinerja program atau kegiatan, penetapan kebijakan, pencapaian sasaran, tujuan, dan visi. Selain itu disajikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan TUPOKSI atau tugas tugas lainnya. 

  4. PENUTUP
    Pada bagian ini dikemukanan secara umum tentang kesimpulan dari instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalahnya berupa rekomendasi atau saran-saran perbaikan.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

  1. RENSTRA.
  2. TUPOKSI.
  3. RKA-K/L.
  4. LAPORAN REALISASI KEGIATAN (LRK).    
  5. DOKUMEN DAN ALAT VERIFIKASI LAINNYA.

PERHITUNGAN CAPAIAN
Jika target 100 % sedangkan realisasinya 80 % maka cara penghitungannya secara sederhana sebagai berikut :

Realisasi :  Target x 100 % = 80/100 x 100 % = 80 %

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 11 May 2011 12:26
 
Copyright © 2012. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com