BerandaLaporan Publik /  TUPOKSI
News Feeds:
Tugas Pokok dan Fungsi KPU Kabupaten Lumajang Cetak
Ditulis oleh Agus Yunianto, SH.MH.   
Rabu, 15 Desember 2010 13:10

INDEX:

  1. DASAR HUKUM
  2. TUGAS DAN WEWENANG
  3. TUGAS DAN WEWENANG DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
  4. TUGAS DAN WEWENANG DALAM PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN
  5. TUGAS DAN WEWENANG DALAM PEMILU KEPALA DAERAH KAB. LUMAJANG
  6. KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS
  7. PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
  8. BIDANG KEPEGAWAIAN
  9. BIDANG PERLENGKAPAN DAN DISTRIBUSI BARANG KEPERLUAN PEMILU
  10. BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN
  11. BIDANG HUKUM
  12. BIDANG HUBUNGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
  13. BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
  14. SEKRETARIAT KPU KABUPATEN LUMAJANG
  15. TATA KERJA SEKRETARIAT
  16. URAIAN TUGAS STAF PELAKSANA PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN LUMAJANG
  17. TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG DAN JASA LAINNYA

TUPOKSI KPU KABUPATEN LUMAJANG DIATUR DALAM:

  1. Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
  3. Peraturan KPU Nomor : 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
  4. Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan PKPU No : 05/2008
  5. Peraturan KPU No : 22/2008 tentang Perubahan PKPU No : 06/2008.
  6. Peraturan KPU Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN LUMAJANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD, meliputi :

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten    Lumajang ;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaran di Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  3. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kabupaten Lumajang ;
  4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kabupaten Lumajang ;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih ;
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi ;
  7. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekaapitulasi suara ;
  8. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi di Kabupaten Lumajang berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK ;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Lumajang, dan KPU Provinsi ;
  10. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Lumajang untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan mengumumkannya ;
  11. Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten Lumajang terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Lumajang dan membuat berita acaranya ;
  12. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS ;
  13. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Lumajang ;
  14. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Lumajang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Lumajang kepada masyarakat ;
  16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu ; dan
  17. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN LUMAJANG DALAM PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUMAJANG BERDASARKAN PASAL 383-389 UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD.

  1. Anggota DPRD Kabupaten Lumajang berhenti antarwaktu karena :
    1. meninggal dunia ;
    2. mengundurkan diri ; atau
    3. diberhentikan ;
  2. Anggota DPRD Kabupaten Lumajang diberhentikan antar waktu, apabila :  
    1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun ;
    2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD Kabupaten Lumajang ;
    3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih ;
    4. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lumajang yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ;
    5. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    6. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum ;
    7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini ;
    8. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; atau
    9. menjadi anggota partai politik lain.
  3. Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Lumajang sebagaimana huruf a, b, c, e, h dan i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang dengan tembusan kepada Gubernur.

    Anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Dalam hal calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD Kabupaten Lumajang digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

    Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lumajang pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang digantikannya. Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten Lumajang. KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan nama calon pengganti antara waktu berdasarkan ketentuan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calom pengganti antarwaktu dari KPU Kabupaten Lumajang,

    Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu,

    Bupati Lumajang menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur Jawa Timur. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang diberhentikan dan nama calon pengganti antawrwaktu dari Bupati Lumajang, Gubernur Jawa Timur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur. Sebelum memangku jabatannya anggota DPRD Kabupaten Lumajang pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang.

    Penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lumajang tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN LUMAJANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN :

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten Lumajang ;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaran di Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  3. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kabupaten Lumajang ;
  4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja Kabupaten Lumajang ;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih ;
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi ;
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Lumajang berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara ;
  8. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten Lumajang, dan KPU Provinsi ;
  9. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS ;
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Lumajang ;
  11. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Lumajang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Lumajang kepada masyarakat ;
  13. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu ; dan
  14. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.

TUGAS DAN WEWENANG KPU KABUPATEN LUMAJANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG :

  1. Merencanakan program, anggaran dan jadwal Pemilukada di Kabupaten Lumajang ;
  2. Menyusun dan menentapkan tata kerja KPU Kabupaten Lumajang, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilukada Kabupaten Lumajang dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi ;
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupatenn Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilukada Provinsi dan Kabupaten di wilayah kerja Kabupaten Lumajang;
  5. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi ;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih ;
  7. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lumajang dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi ;
  8. Menetapkan pasangan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang yang telah memenuhi persyaratan ;
  9. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Lumajang berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten Lumajang dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara ;
  10. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilukada, Panwaslu Kabupaten Lumajang, dan KPU Provinsi ;
  11. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Lumajang untuk mengesahkan hasil Pemilukada Kabupaten Lumajang dan mengumumkannya ;
  12. Mengumumkan pasangan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang terpilih dan membuat berita acaranya ;
  13. Melaporkan hasil Pemilukada Kabupaten Lumajang kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Timur ;
  14. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS ;
  15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Lumajang ;
  16. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Lumajang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilukada dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten Lumajang kepada masyarakat ;
  18. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu ; dan
  19. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang berkaitan dengan Pemilukada Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU, dan/atau KPU Provinsi ;
  20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lumajang ;
  21. Menyampaikan hasil Pemilukada Kabupaten Lumajang kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, Mendagri, Bupati Kabupaten Lumajang, dan DPRD Kabupaten Lumajang dan
  22. Melaksanakan tugas dan wewwenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.

KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN URAIAN TUGAS KPU KABUPATEN LUMAJANG (pasal 42 s/d 58 PKPU No : 05/2008)

  1. KPU Kabupaten Lumajang adalah penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lumajang, merupakan bagian dari KPU yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten Lumajang.
  2. Jumlah anggota KPU Kabupaten Lumajang sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan anggota.
  3. Pengambilan keputusan KPU Kabupaten Lumajang dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang.
  4. Keputusan KPU Kabupaten Lumajang merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan KPU dan KPU Provinsi.
  5. Jenis rapat pleno terdiri dari Rapat Pleno Tertutup dan Rapat Pleno Terbuka.
  6. Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang dalam Rapat Pleno Terbuka.
  7. Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Lumajang yang dibuktikan dengan daftar hadir.
  8. Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Lumajang yang hadir.
  9. Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud diatas, keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang diambil berdasarkan suara terbanyak.
  10. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam. Bila tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Khusus rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemunguntan suara.
  11. Undangan dan agenda rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan.
  12. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, apabila Ketua berhalangan rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
  13. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
  14. Ketua KPU Kabupaten Lumajang wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lambat 3 (tiga) haris etelah rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan.
  15. Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani Ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud diatas salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.

Dalam hal tidak ada anggota KPU Kabupaten Lumajang yang menandatangani penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud idatas, KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakanakan rapat pleno yang sifatnya tetutup ;
  2. Dalam hal rapat pleno dibuat berita acara yang memuat alasan-alasan sehingga penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Lumajang ;
  3. Hasil rapat pleno segera dilaporkan kepada KPU untuk mendapatkan keputusan.

Dalam setiap Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lumajang :

  1. Diagendakan dan dibahas hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan lebih lanjut Keputusan KPU dan KPU Provinsi serta permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Lumajang ;
  2. Rapat Pleno untuk mengambil kebijakan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud diagendakan setelah mendapat kesepakatan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang sebelumnya dan atau disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang kepada Ketua KPU Kabupaten Lumajang sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum Rapat Pleno dimulai ;
  3. Diberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lumajang untuk menyampaikan pendapatnya berkenaan dengan agenda Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang ;
  4. Diberikan kesempatan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang atau pejabat yang mewakili untuk mengemukakan saran dan pendapat yang berkaitan dengan agenda yang dibahas ;
  5. Dibuat berita acara pada setiap akhir rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang yang memuat keputusan rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Lumajang yang hadir serta dilampiri dengan daftar hadir peserta Rapat Pleno ;
  6. Disusun risalah Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Lumajang yang hadir. Risalah Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lumajang sebelum ditandatangani terlebih dahulu disampaikan kepada peserta Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang untuk mendapat saran dan atau perbaikan.

Masalah-masalah yang berhubungan dengan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu yang tidak dapat diselesaikan oleh KPU Kabupaten Lumajang, disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk mendapat proses penyelesaiannya.

Tugas-tugas Ketua KPU Kabupaten Lumajang :

  1. Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten Lumajang ;
  2. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Lumajang ke luar dan ke dalam ;
  3. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten Lumajang ; dan
  4. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten Lumajang. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua KPU Kabupaten Lumajang bertanggungjawab kepada rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang.

Dalam melakanakan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lumajang dilakukan pembagian tugas diantara para anggota dalam bentuk divisi, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang.
Setiap Anggota KPU Kabupaten Lumajang menjadi penanggungjawab 1 (satu) divisi.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Lumajang dapat membentuk kelompok kerja atau dengan sebutan lain untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wapres, serta APBD untuk Pemilukada.

Keanggotaan kelompok kerja atau sebutan lain terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Lumajang, pejabat dan personil Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang dan pihak lain yang dianggap perlu. Kelompok kerja atau sebutan lain ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang.

Hasil Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang.

Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang melaporkan dan bertanggungjawab berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya kepada KPU Kabupaten Lumajang melalui rapat pleno KPU Kabupaten Lumajang.

KPU Kabupaten Lumajang :

  1. Menyampaikan laporan secara periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu ;
  2. Melaporkan pertanggungjawaban kepada Bupati Kabupaten Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lumajang ;
  3. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari APBN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari APBD kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota KPU Kabupaten Lumajang berhenti antar waktu karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan.

KPU Kabupaten Lumajang berkewajiban melakukan supervisi, pengarahan dan koordinasi kepada PPK, PPS dan KPPS. KPU Kabupaten Lumajang menyelesaikan permasalahan-permasalahan di wilayah kerjanya seusai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU. Jika tidak dapat diselesaikan KPU Kabupaten Lumajang melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Jika tidak dapat menyelesaikan maka KPU Provinsi Jatim bersama KPU Kabupaten Lumajang berkonsultasi dengan KPU.

PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PEMILU KPU KABUPATEN LUMAJANG.

  1. Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wapres wajib dianggarkan dalam APBN.
  2. Pendanaan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lumajang wajib dianggarkan dalam APBD.
  3. KPU Kabupaten Lumajang menetapkan kebijakan program dan kebutuhan anggaran Pemilukada Kabupaten Lumajang, yang dilaksanakan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  4. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang secara periodik menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Pemilukada, Legislatif dan Presiden, kepada pleno KPU Kabupaten Lumajang.
  5. Ketua KPU Kabupaten Lumajang secara periodik menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran pemilu kepada rapat pleno KPU Provinsi Jawa Timur.

BIDANG KEPEGAWAIAN KPU KABUPATEN LUMAJANG

  1. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang adalah PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses penyelenggaraan pemilu, sistem perwakilan, serta memiliki kemampuan kepemimpinan.
  2. Calon Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang diusulkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang sebanyak 3 (tiga) orang kepada Bupati Kabupaten Lumajang setelah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bupati Kabupaten Lumajang.
  3. Calon Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang dipilih 1 (satu) orang dan ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Lumajang.
  4. Bupati menyampaikan penetapan nama calon Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang kepada Ketua KPU melalui KPU Provinsi, untuk ditetapkan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang dengan Keputusan KPU.Pengisian Jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang ditetapkan dengan Keputusan KPU yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal
  5. Jabatan Struktural Eselon Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang adalah IIIa. Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
  6. Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya KPU Kabupaten Lumajang dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Lumajang serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BIDANG PERLENGKAPAN DAN DISTRIBUSI BARANG KEPERLUAN PEMILU

Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU Kabupaten Lumajang dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan Pemkab Lumajang serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari Pemkab Lumajang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan kebijakan kebutuhan sarana perlengkapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta membantu pendistribusiannya. Menetapkan kebijakan kebutuhan sarana perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan kebijakan KPU Kabupaten Lumajang dalam membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Legisltatif, Presiden dan Wapres dan melaksanakan pengadan dan pendistribusian perlengkapan penylenggaran Pemilukada berdasarkan norma, prosedur, dan standar kebutuhan yang diterapkan oleh KPU yang meliputi rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan.

BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN

Anggaran Belanja KPU Kabupaten Lumajang bersumber dari APBN. KPU menetapkan kebutuhan anggaran KPU Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pilpres. KPU Kabupaten Lumajang menetapkan kebijakan kebutuhan anggaran KPU Kabupaten Lumajang, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang menyelenggarakan pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Lumajang yang meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengawasan anggaran sesuai dengan kebijakan KPU Kabupaten Lumajang. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang secara periodik menyampaikan laporan pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Lumajang, PPK, dan PPS kepada KPU Kabupaten Lumajang. Ketua KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Ketua KPU melalui KPU Provinsi.

BIDANG HUKUM.

Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Lumajang membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan memberikan bantuan dan penyelesaian sengketa hukum untuk lingkup Kabupaten Lumajang. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, penyiapan bantuan dan penyelesaian sengketa hukum berdasarkan hasil Rapat Pleno melalui Ketua KPU Kabupaten Lumajang dan melaporkannya pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang. Ketua KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan laporan kegiatan kepada ketua KPU Provinsi Jawa Timur.

BIDANG HUBUNGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

KPU Kabupaten Lumajang menetapkan kebijakan hubungan masyarakat, publikasi informasi Pemilu, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud diatas yang meliputi penyusunan kebutuhan informasi aktual Pemilu, kerjasama dalam bidang penerbitan dan publikasi dengan media cetak dan media elektronik, dan sosialisasi informasi Pemilu kepada masyarakat dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi LSM dan atau kelompok masyarakat dan melaporkannya kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang.

BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA

KPU Kabupaten Lumajang menetapkan kebutuhan kerjasama KPU Kabupaten Lumajang dengan lembaga pemerintah, non pemerintah, ad hoc dan masyarakat setempat dalam rangka melaksanakan program/kegiatan penyelenggaraan Pemilu ditingkat Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan kebijakan dimaksud diatas yang meliputi penyusunan rencana, program, rancangan petunjuk teknis, akreditasi, penandatanganan perjanjian kerjasama, koordinasi teknis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan melaporkannya kepada Rapat Pleno KPU Kabupaten Lumajang.

SEKRETARIAT KPU KABUPATEN LUMAJANG

Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, terdiri atas :

  1. Subbagian Program dan Data, yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan rencana, program, anggaran pembiayaan kegiatan tahapan Pemilu.
  2. Subbagian Hukum, mempunyai tugas melakanakan inventarisasi, pengkajian, dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu, dan penyiapan verifikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye.
  3. Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lumajang, pengisian anggota DPRD Kabupaten Lumajang pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
  4. Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, tata usaha, pengadaan logistik Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang, distribusi logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wapres, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang, kepegawaian, serta dokumentasi.

TATA KERJA SEKRETARIAT

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Subbagian KPU Kabupaten Lumajang WAJIB :

  1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkornisasi baik dalam lingkungan masing-masing mapun antar satuan organisasi dalam Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang serta instansi lain di luar KPU Kabupaten Lumajang sesuai dengan tugas masing-masing.
  2. mengawasi bawahannya masing-masing, dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  4. mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  5. mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan dan pengambilan keputusan lainnya.

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan masing-masing, kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Uraian Tugas Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang

berdasarkan pasal 62 PKPU No : 04/2010 :

Tugas adalah keseluruhan kegiatan/pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemegang jabatan dalam suatu unit kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Uraian tugas adalah uraian kegiatan/pekerjaan yang merupakan bagian dari rumusan tugas yang harus dikerjakan oleh Staf Pelaksana yang berorientasi kinerja. KPU Kabupaten Lumajang adalah penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Lumajang yang sifatnya hierarkis dan tetap. Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang adalah lembaga kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis adminsitratif, termasuk pengelolaaan anggaran Pemilihan Umum.

Staf Pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang adalah Pegawai Negari Sipil (PNS) dan/atau bukan PNS yang bertugas membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi subbagian-subbagian pada organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU Kabupaten Lumajang berdasarkan peraturan perundang-undangan

Staf Pelaksana pada Subbagian Program dan Data mempunyai tugas :

  1. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu ;
  2. menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu ;
  3. mengelola, menyusun data pemilih ;
  4. mengumpulkan dan meyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintah lain yang terkait ;
  5. mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintah ;
  6. melakukan survey untuk mendapatkan bahan keputusan Pemilu ;
  7. mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu ;
  8. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara pemilu ;
  9. mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu ;
  10. menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data ;
  11. memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  12. melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretarias KPU Kabupaten Lumajang ;
  14. menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten Lumajang ;
  15. menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Lumajang ;
  16. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Staf Pelaksana pada Subbagian Hukum mempunyai tugas :

  1. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu ;
  2. mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu ;
  3. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu ;
  4. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu ;
  5. menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi adminsitrasi dan aktual partai politik peserta Pemilu ;
  6. menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya ;
  7. menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang ;
  8. menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu ;
  9. mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu ;
  10. menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu ;
  11. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu ;
  12. mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum ;
  13. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya Berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum ;
  14. menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah ;
  15. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  17. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub Bagian Hukum Kabupaten Lumajang ;
  18. melaksanakan inventarisasi peraturan perudnang-undangan ;
  19. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Lumajang ;
  2. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang ;
  3. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu ;
  4. menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu ;
  5. mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lumajang ;
  6. menyiapkan semua berkas kelengkapan penggantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan ;
  7. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu ;
  8. menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu ;
  9. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye ;
  10. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye ;
  11. mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih ;
  12. melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat ;
  13. menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah ;
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  15. melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  16. membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu ;
  17. menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat ;
  18. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Staf Pelaksana pada Subbagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan ;
  2. memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Lumajang ;
  3. menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan ;
  4. menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/LPAK) ;
  5. menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru ;
  6. mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi ;
  7. menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai ;
  8. menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa ;
  9. mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN ;
  10. menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peratuan yang berlaku ;
  11. menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pejabat penandatangan SPM ;
  12. menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaaan keuangan Pemilu ;
  13. mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan ;
  14. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  15. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  16. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  17. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain ;
  18. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Staf Pelaksana pada Subbagian Umum mempunyai tugas :

  1. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum ;
  2. menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat menyurat, dan ekspedisi ;
  3. menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas ;
  4. menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subagian masing-masing ;
  5. menyusun dan mengelola urusan rumah tangga ;
  6. mencatat dan menyusun suarat masuk/keluar ;
  7. menyusun dan mengarsipkan suarat masuk/keluar ;
  8. menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas ;
  9. menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar ;
  10. menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis ;
  11. mengumpulkan dan penyusunan arsip in aktif ;
  12. mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara ;
  13. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  14. menyusun dan melaporkan hasil pelaksanan tugas kepada Sekretaris KPU Kabuapten Lumajang ;
  15. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  16. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain ;
  17. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Staf Pelaksana pada Subbagian Logistik mempunyai tugas :

  1. mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logsitik ;
  2. menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu ;
  3. mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya ;
  4. mengalokasikan barang keperluan Pemilu ;
  5. menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu ;
  6. menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  7. menyusun dan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang ;
  8. menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabuapaten Lumajang ;
  9. mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain ;
  10. menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Setiap Subagian dibantu Staf Pelaksana sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Staf Pelaksana. Khusu Subbagian yang mempunyai tugas yang kompleks/ tugas khusus lainnya, sehingga memerlukan Staf Pelaksana dengan jumlah melebihi sebagaimana dimaksud dapat ditempatkan Staf Pelaksana lebih dari 2 (dua) orang.

TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG DAN JASA LAINNYA.

bedasarkan Pasal 39, 40, 45 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 (LAMPIRAN II DAN V TENTANG TATACARA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG DAN JASA LAINNYA).

Pemilihan Sistem Pengadaan

a. Pelelangan

  1. ULP memilih metode pemilihan penyedia.
  2. Untuk Pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
    a) Pelelangan Umum;dan
    b) Pelelangan Sederhana.
  3. Pada prinsipnya Pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan tidak kompleks yang nilainya sampai dengan nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

b. Penunjukan Langsung

  1. ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
  2. Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

c. Pengadaan Langsung

  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    b) teknologi sederhana;
    c) risiko kecil; dan/atau
    d) dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi ;
  3. Pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I ; dan/atau
  2. bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi.  

d. Kontes (dalam tata cara pemilihan penyedia barang)

  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yg memiliki karakteristik :
    1. tidak mempunyai harga pasar ; dan
    2. tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen untuk Kontes adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

d. Sayembara (dalam tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya)

  1. Sayembara didlakukan untuk Pengadaan yang memiliki   karakteristik :
    1. Merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas,  inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu ; dan
    2. Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen untuk Sayembara adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi Administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah  ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.
Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 11 May 2011 12:10
 
Copyright © 2012. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com