Beranda /  Profil /  Visi Misi
News Feeds:
Renstra atau RPJM KPU Kabupaten Lumajang Cetak
Ditulis oleh Agus Yunianto, SH.MH.   
Kamis, 30 September 2010 12:45

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

AZAS PENYELENGGARA PEMILU :

  1. MANDIRI.
  2. JUJUR.
  3. ADIL.
  4. KEPASTIAN HUKUM.
  5. TERTIB PENYELENGGARA PEMILU.
  6. KEPENTINGAN UMUM.
  7. KETERBUKAAN.
  8. PROPORSIONALITAS.
  9. PROFESIONALITAS.
  10. AKUNTABILITAS.
  11. EFISIEN DAN.
  12. EFEKTIVITAS.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan KPU Kabupaten Lumajang untuk periode 5 (lima) tahun.

VISI

VISI, adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi KPU Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut :
TERWUJUDNYA KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM YANG MEMILIKI INTEGRITAS, PROFESIONAL, MANDIRI, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL, DEMI TERCIPTANYA DEMOKRASI INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

MISI

MISI, adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi KPU Kabupaten Lumajang adalah, sebagai berikut :

  1. Membangun lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
  2. Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

STRATEGI

STRATEGI, adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi KPU Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut :

MENJALANKAN DAN MENGUATKAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMILU DAN PEMILUKADA, SESUAI DENGAN AZAS, VISI DAN MISI KPU KABUPATEN LUMAJANG.

 

KEBIJAKAN

KEBIJAKAN, adalah arahan/tindakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Lumajang untuk mencapai tujuan. Adapun kebijakan KPU Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut :

MENEKANKAN 6 (ENAM) TERTIB :

  1. ADMINISTRASI,
  2. PENGARSIPAN,
  3. ANGGARAN,
  4. KEGIATAN,
  5. HUKUM DAN
  6. PELAYANAN PUBLIK, SECARA AKURAT DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.




Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 11 May 2011 12:25
 
Copyright © 2012. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com