BerandaUmum /  Mendagri Jadi Penanggung Jawab Seleksi KPU dan Bawaslu
News Feeds:
Mendagri Jadi Penanggung Jawab Seleksi KPU dan Bawaslu Cetak
Ditulis oleh Staf Progdat   
Kamis, 30 Juni 2011 08:28

(JPNN.COM)

Posisi panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduduki peran krusial. Revisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu nomor 22/2007 sepakat melakukan terobosan, untuk memberikan mandat atas kualitas seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri.

"Disepakati core nya adalah Mendagri, kalau dulu tidak ada penanggung jawabnya," kata Agus Purnomo, anggota panitia kerja (panja) revisi UU Penyelenggara Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat dihubungi, Rabu (29/6).

Menurut Agus, keberadaan pansel calon anggota KPU dan Bawaslu tetap menjadi kewenangan pemerintah. Namun, menghindari lepasnya tanggung jawab pansel terhadap kualitas rekrutan nantinya, harus ada pihak pemerintah yang bertanggung jawab.

Mendagri sebagai wakil pemerintah terkait pembahasan paket UU Politik ditunjuk menjadi penanggung jawab. "Pansel kan selama ini adhoc, jadi tidak bisa dipress jika bermasalah," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.

Di rekrutmen calon anggota KPU untuk pemilu 2009, sejatinya banyak calon yang berkualitas mendaftarkan diri. Namun, mayoritas dari mereka gagal dalam tes psikologi terkait integritas pribadi. Ke depan, hal itu tidak boleh terulang. "Dulu, mereka gagal karena integritas, nantinya penguji yang berpengalaman harus dilibatkan," ujarnya sambil mengusulkan digandengnya tim dari psikolog Angkatan Darat TNI sebagai penguji. "Mereka sudah berpengalaman dan punya fasilitas," lanjutnya.

Jika kualitas rekrutan calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya buruk, kata Agus, Komisi II DPR nantinya bisa menyampaikan penolakan. Keputusan penolakan atas hasil seleksi calon anggota KPU atau Bawaslu nantinya disampaikan ke Mendagri sebagai pimpinan pansel. "Nantinya pansel wajib melakukan rekrutmen ulang," ujarnya.

Sebelumnya rapat konsinyering antara panja revisi UU Penyelenggara Pemilu dengan pemerintah hampir menyepakati rumusan terkait syarat calon anggota KPU. Pihak pemerintah, sudah tidak lagi mempersoalkan anggota parpol masuk ke KPU dengan menyatakan mundur saat pendaftaran. Namun, wakil pemerintah dalan konsintering di Purwakarta itu menyatakan belum menyetujui rumusan pasal terkait, sebelum berkonsultasi dulu dengan Mendagri

 

 

Add comment

Security code
Refresh

Copyright © 2012. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang. Designed by Shape5.com