|
KPU-Bawaslu Bebas Unsur Parpol |
|
|
Ditulis oleh Staf Progdat
|
|
Kamis, 05 Januari 2012 08:38 |
|
JAKARTA– Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan harus bebas dari unsur partai politik (parpol).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal dalam Undang-Undang No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang membuka peluang parpol masuk KPU-Bawaslu. Dalam putusan atas pengujian UU No 15/2011 yang dibacakan kemarin, MK menyatakan bahwa lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu memberi batasan waktu minimal lima tahun bagi para kader parpol untuk mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Selengkapnya di Harian Seputar Indonesia
|